Rabu, 12 Maret 2014

teknik dan cara persidangan karya mahasiswa unsri

Macam-macm persidangan :
  1. Pra Sidang
  2. Sidang Komisi
  3. Sidang Pleno
  4. Sidang Tim Perumus
  5. Sidang Paripurna
Pra sidang membahas dan menetapkan:
  1. Tata Tertib sidang
  2. Agenda sidang
  3. Tata cara pembentukan presidium sidang
  4. Pemilihan presidium sidang (dalam satu paket)
Sidang Komisi membahas :
  1. Komisi A : Organisasi
  2. Komisi B : Kerjasama
Rekomendasi Sidang Pleno
Sidang Pleno bertugas membahas dan menetapkan hasil-hasil sidang komisi dan atau agenda lain di luar koSidang Tim Perumus
Sidang Tim Perumus berfungsi menyusun hasil-hasil sidang pleno secara jelas dan sistematis yang akan dibicarakan dan ditetapkan dalam sidang Paripurna.
Quorum
  1. Sidang dinyatakan quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah orang peserta sidang.
  2. Bila sampai waktunya tidak tercapai quorum maka sidang ditunda selama-lamanya 2 x 15 menit dan setelahnya itu dapat dinyatakan sah tanpa melalui quorum.
  3. Sidang komisi dapat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ditambah 1 dari jumlah anggota komisi.






                                     Pimpinan Sidang
  1. Yang dimaksud pimpinan sidang adalah :
  • Pimpinan Pra Sidang
  • Pimpinan Sidang Komisi
  • Pimpinan Sidang Pleno
  • Pimpinan Sidang Tim Perumus
  • Pimpinan Sidang Paripurna
  1. Pimpinan Pra Sidang merupakan peserta tertua dan termuda yang dipilih secara aklamasi.
  2. Pimpinan Sidang Pleno, Tim Perumus dan Sidang Paripurna adalah Presidium.
  3. Tata cara pemilihan presidium sidang diatur dalam tata cara tersendiri.
  4. Pimpinan sidang komisi terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang yang dipilih oleh peserta sidang komisi.
Pimpinan Sidang mempunyai tugas :
  1. Memimpin persidangan sesuai dengan tata tertib persidangan dan menyimpulkan pembahasan-pembahasan sidang.
  2. Menjaga keberhasilan dan ketertiban sidang sesuai dengan berlandaskan azas demokrasi, kebenaran, kebijaksanaan dan musyawarah mufakat.
2. Peserta
Hak Peserta
  1. Masing-masing peserta sidang mempunyai hak bicara.
  2. Setiap organisasi peserta sidang yang mewakili tingkat Perguruan Tinggi mempunyai satu hak suara.

Kewajiban
  1. Mematuhi dan mantaati ketentuan-ketentuan tata tertib sidang TW-TWKM XIII MAPALA se- Indonesia 2001.
  2. Mengikuti seluruh acara persidangan.









TEKNIK PERSIDANGAN
Pengertian
Sidang adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (berstruktur dan mempunyai susunan hierarkis) dengan diawali oleh konflik.
Rapat adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik.
Musyawarah adalah forum informal sebagai sarana pengambil keputusan, kesepakatan, penyebaran informasi atau lainnya dalam sebuah institusi tanpa harus didahului oleh konflik
Macam-macam persidangan
1. Sidang pleno : sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Termasuk kedalam kategori
sidang ini adalah; Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib dan
pemilihan presidium sidang.
Sidang pleno, biasanya di tengah persidangan untuk mengesahkan laporan
pertanggungjawabanyang dipimpin oleh presidium sidang.
2. Sidang paripurna, biasanya berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang.
3. Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh leserta terbatas (anggota komisi), sidang ini
diadakan untuk pematangan materi sebelum diplenokan, dipimpin oleh pimpinan komisi.
4. Sidang sub komisi, sidang ini lebih terbatas dalm sidang komisi guna mematangkan materi
lanjut.

Macam-macam sidang dilihat dari jabatan peserta dalam sebuah organisasi;
• Sidang Presidium
• Sidang BPH ( Badan Pengurus Harian )
• Sidang Badan Koordinasi.

Macam-macam Rapat

Rapat kerja (Raker), Munas, Muktamar, Mubes, Musda dan lain sebagainya.

Unsur-unsur persidangan
1. Tempat atau ruang sidang
2. Waktu dan acara sidang
3. Peserta sidang
4. Perlengkapan sidang
5. Tata tertib sidang
6. Pimpinan dan sekretaris

Istilah-istilah dalam persidangan
• Skorsing adalah penundaan acara sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu
pada waktu sidang berlangsung
• Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara
informal.
• Interupsi adalah memotong pembicaraan, ditempuh dengan menggunakan kata “interupsi”
yang pada hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara.

Macam-macam interupsi

• Interupsi point of order : meminta kesempatan untuk bicara atau dipergunakan untuk
memotong pembicaraan yang dianggap menyimpang dari masalah.
• Interupsi point of information : memberikan atau meminta penjelasan atas apa yang telah
disampaikan
• Interupsi point of clarification : meluruskan permasalahan agar penyimpangan tidak semakin
menajam
• Interupsi point of prevelage : tidak setuju atas pemojokan, penyinggungan persoalan pribadi.
Penggunaan palu dalam rapat
Dalam rapat, penggunaan palu sangat penting sekali, pimpinan rapat harus memahami tata cara penggunaan palu.
Karena, kesalahan penggunaan atau pengetukan palu sidang akan mengacaukan situasi sidang.
Macam-macam penggunaan palu rapat
1 kali ketukan berarti
• Mengesahkan hasil rapat
• Pengalihan palu sidang
2 kali ketukan
• Skorsing
3 kaliketukan
• Pembukaan rapat
• Penutupan rapat
Berkali-kali sedang
• Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat






A. PENDAHULUAN
Dalam setiap bentuk persekutuan (perkumpulan) dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dan terikat dalam suatu ikatan hirarkis, dimana senantisa terdapat hubungan antar sesama (atasan dan bawahan) disebut (organisasi). Karena itu secara hierarkis organisasi adalah merupakan wadah kegiatan administrasi, manajemen dan proses antar personil yang ada didalamnya.
Dalam melaksanakan seluruh aktifitasnya, sebagai upaya untuik mencapai tujuan bersama organisasi itu, senantiasa bertitik tolak pada peraturan-peraturan (hasil/keputusan musyawarah) yang telah ditanamkan dalakm organisasi dan dijiwai oleh seluruh anggotanya. Keputusan-keputusan yang diambil dalam persidangan tentunya merupakan kebijaksanaan organisasi yang harus ditaati oleh anggotanya.
Penguasaan tata cara persidangan merupakan pengetahuan yang mestinya dimiliki oleh setiap pemimpin maupun anggota organisasi, karena dai persidanganlah yang akan melahirkan keputusan-keputusan, dimana sebuah keputusan merupakan faktor dominan dalam menentukan laju organisasi, bahkan dalam pemerintahan dan kehidupan masyarakat banyak. Selain iotu, persidangan dalam segala aspeknya merupakan hal yang senantiasa diperhatikan, manakala yang tidak mau terjebak oleh keputusan-keputusan yang kaku atau mungkin merugikan orang banyak.
Pengertian Persidangan
Sidang adalah pertemuan formal suatu organisasi guna membahas maslah tertentu dalam upaya menghasilkan suatu keputusan sebagai sebuah kebijakan.

Macam-macam sidang
  1.    Sidang pleno
  2.    Sidang komisi
  3.    Sidang paripurta
Sidang ditinjau dari jabatannya :
  1.    Kongres/Munas/Mubes
  2.    Musda/muscab/Muswil
  3.    Konverensi
  4.    Rapat tahuna Anggota/Musywa
  5.    Rapat kerja
Syarat-syarat/unsur-unsur persidangan
  1. tempat/ ruang sidang
  2. Perlengkapan
  3. Waktu sidang
  4. Tata tertib sidang
  5. Acara sidang
  6. Pimpinan dan Sekertaris sidang
  7. Peserta sidang
  8. keputusan/kesimpulan sidang

Tempat Sidang

Sebagai pertemuan formal, sidang memerlukan tempat yang memadai agar sidang berjalan dengan lancar dan tertib, serta tujuan yang dikehendaki dapat dicapai. Dengan syarat-syarat yaitu :
  • Tempat cukup luas
  • Ruangan harus bersih dan sehat
  • Keamanan terjamin serta tersedia sarana penunjang lainnya
Waktu Sidang
Sebelum sidang dilaksanakan, faktor waktu sudah menjadi pertimbangn. Karena itu kedisplinan waktu bagi semua pihak (majelis Sidang) merupakan salah satu faktor yang turut menentukan kelancaran tercapainya tujuan dalam sidang. Oleh sebab itu, waktu sidang hendaknya ditentukan sebaik mungkin, ehingga tiak memberatkan dan menjenuhkan para peserta siang, Seperti : Lamanya sidang, waktu istirahat, waktu makan, wakto shalat dan lain sebagainya.
Perlengkapan/peralatan Sidang
Dalam melaksanakan persidangan, ada beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi seperti :

  1. Palu sidang
  2. Kursi dan meja sidang
  3. Podium
  4. Pengeras suara dan lainnya
Tata Tertib Sidang
Agar acara persidangan berjalan dengan lancar, maka doperlukann tata tertib yang mendukung terciptanya kelancaran sidang. Dengan demikian perlu disusun tata tertib yang menyangkut :
  1. Hak dan kewajiban peserta sidang
  2. Peraturan mengenai keputusan sidang
  3. Peraturan hak suara dalam persidangan
  4. Peraturan pemilihan pemimpin/pimpinan sidang dan sebagainya
Pimpinan/pemimpin Sidang
Sukses atau tidaknya sidang sangat ditentukan oleh pimpinan sidang, oleh kaena itu aa bebrapa hal yang harus diperhatikan oleh pimpinan sidang, antara lain.
  • Mengarahkan sidang dalam menyelesaikan masalah
  • Menjelaskan masalah yang dibahas
  • Memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pendapat atau gagasan serta menyalurkan aspirasinya.
  • Peka terhadap masalah yang berkembang
  • Tidak mudah terpancing 9emosional) dan tiak memaksakan kehendak.
  • Menyimpulkan dan menjelaskan hasil-hasil keputusan yang diambil serta mengusahakan untuk mencapai kesepakatan dalam mengambil keputusan.
Syarat-syarat Pimpinan Sidang
  • Mempunyai sikap leadership
  • Mengetahui pengethuan yang cukup
  • Bijaksana dan bertanggung jawab
  • Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis.
Sikap Pimpinan Sidang
  • Disiplin
  • Sopan dan hormat dalam kata-kata an perbuatan
  • Bersikap adil dan bijaksana
  • Simpatik dan menarik
  • Menghargai pendapat orang lain (peserta)
Sebab-sebab menjadi Pimpinan Sidang
  • Kaena jabatan dan kedudukan
  • Ditinjau oleh atasan
  • Ditinjau/dipilih oleh peserta sidang

Sekertaris dan Anggota Sidang

Untuk membantu kelancaran jalannya persidangan dan menjaga kemungkinan-kemungkinan terjadi dalam sidang, dibutuhkan anggota atau sekretaris sidang untuk mencatat jalannya acara dan masalah-masalah yang berkembang dipersidangan, sehingga memudahkan untuk menganalisa dan kemungkinan peninjauan kembali, baik sebelum maupun sesudah diambl keputusan.
Keputusan Sidang
Keputusan atau kesimpulan sidang merupaka hail dari seluruh proses dan pelaksanaan persidangan setelah diformulasikan dari semua pendapat peserta sidang yang kemudian disepakati bersama. Dan keputusan inilah yang kemudian dijadikan bahan atau landasan bagi anggota organisasi dalam pengembagannya.
Pengambilan Keputusan
Agar keputusan tidak bertentangan dengan kehendak dan tujuan organisasi, maka keputusan harus diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat. Karena itu langkah-langkah untuk mengambil keputusan bisa dilakukan dengan system :
  1. Demokrasi (suara terbanyak)
  2. Prinsip aklamasi (pernyataan setuju secara bulat/serentak dari seluruh peserta sidang)
  3. Berdasarkan kompromi (lobbying), yaitu dimana para peserta dam pimpinan sidang terdapat kesepakatan. Untuk mengacu pada prinsip-prinsip diatas dalam sidang dilakukan proses :
          - Kwalifikasi :
            Saling menyatakan pendapat diantara peserta
          - Inte pretasi :
            menafsirkan pendapat agar diperoleh kejelasan
          - Motivikasi :
            Penggunaan alasan yang logis
          - Integasi :
            Pernyataan semua pendapat, sebagai kesimpulan yang dapat diterima oleh peserta sidang,

            seta  dijadikan sebagai keputusan sidang.

Move-move Pesidangan

Dalam persidangan bisa muncul move-mone yang dapat meramaikan persidangan, bahkan digunakan sebagai alat untuk memenangkan sidang, seperti :
  • Schorsing (penundaan) untuk sementara atau alam waktu tertentu
  • Lobbying (obrolan-obrolan) anatar peserta dan pimpinan sidang dalam waktu tertentu, ini berguna untuk mencari kesesuaiian faham yang tidak apat diambil alam persidangan.
          Kedua point ini juga dilakuka apabila dalam persidanga mengalamai jalan buntu, atau
          peserta sidang mengalami kelelahan maka dilakukan schorsing.
  • Interuption (pemotongan pembicaraan)
Dalam persidangan, sering terjadi usaha pemotonga pembicaraan yang dilakukan oleh peserta terhadap peserta yang lain atau pimpina sidang sekalipun. Dalam upaya ini digunaka istilah interupsi yang pada hakikatnya meminta kesempatan untuk berbicara.

Ada 4 istilah intrupsi dalam sebuah persianagn yaitu :

1. Intruptin poin of order (meminta atau memberikan penjelasan)

Istilah ini digunakan oleh peserta siang manakala yang diinterupsi baik itun peserta maupun pimpinan sidang dipandang melakuka pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibicarakan.

2. Interuption poin of information (meminta atau memberika penjelasan)

Pemotongan seperti ini dapat dilakukan oleh peserta terhadap pesrta lain maupun pimpinan siang, untuk diberika atau memberikan informasi sebegai pelengkap dari apa yang edang dibahas atau disampaikan.

3. Interuption poin of clarivicatin (meminta diperjelas)
Hal ini dapat dlakuka untuk memperjelas masalah, agar tidak terjadi perdebatan pendapat yang menajam alam persidangan.

4. Interuptin pont of personal prevelage (permintaan untuk pembersihan nama)

Dalam persidangan palu sidang mempunyai perananan penting untuk kelancaran sidang, mulai dari penempatan, pemegangan sampai paa penggunaan serta ketukan palu yang mempunyai etika sendiri. Salah menggunakan atau mengetukkan palu sidang bisa mengakibatkan ketegangan-ketegangan diantara peserta sidang. Adapun penggunaan atau ketukan-ketukan palu sidang adalah :

Satu kali (1x) ketukan igunakan untuk :

  • Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang
  • Mengesahkan keputusan sidang point demi point
  • Memberikan perhatian peserta sidang untuk tidak gaduh
  • Menschorsing atau mencabut kembali schorsing sidang
  • Mencabut kembali/membatalkan katukan terdahulu
Dua kali (2x) ketukan digunakan untuk :
Schorsing sidang yang lamanya 1x15 atau 2x15 atau 2x30 atau 2x60 menit.

Tiga kali (3x) ketukan digunakan untuk :
Membuka/menutup sidang atau aar sidang

Contoh-contoh dalam menggunakan ketukan palu :

*  Membuka acara sidang.
Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim acara sidang resmi saya buka tok...tok..tok..(3x).
*  Menutup sidang
Dengan mengucapkan Alhamdulillah hasil rapat dinyatakan sah. Tok...tok...tok...(3x).
*  Mengesahkan keputusan
Dengan mengucapakan Alhamdulillahi robbil alamin hasil sidang dinyatakan sah. Tok...tok...tok...(3x)
*  Menschorsing dan mencabut schorsing.
Dengan mengucapkan bismillah sidang kita schor selama 1x15 atau 2x15 atau 2x30 atau 2x60 menit. tok...tok...(2x).
*  Menerima dan menyerehkan palu sidang.
Dengan membaca bismillah palu sidang saya terima, Tok...(1x). Kemudian membaca salam, membaca alhamdulillah palu sidang say seahkan kepada presidium/ pimpinan sidang yang lain. Tok...(1x)


tanaman gulma



1. Rumput Belulang (Eleusine indica (L) Gaertn)
Nama umum
Indonesia:
Rumput belulang, [jampang, carulang (Sunda)], [suket lulangan, suket welulang (Jawa)]
Inggris:
Goose grass, bullgrass, crabgrass
Pilipina:
Bakis-bakisan, bila-bila, paragis, sambali, sabung-sabungan
Jepang:
Ohishiba
Klasifikasi
Kingdom                          : Plantae (Tumbuhan)
Subkingdom                     : Tracheobionta (Tumbuhan berpembuluh)
Super Divisi                     : Spermatophyta (Menghasilkan biji)
Divisi                                : Magnoliophyta (Tumbuhan berbunga)
Kelas                                : Liliopsida (berkeping satu / monokotil)
Sub Kelas                         : Commelinidae
Ordo                                 : Poales
Famili                           : Poaceae (suku rumput-rumputan)
Genus                          : Eleusine
Spesies                          : Eleusine indica (L.) Gaertn

Akar                       : memiliki akar serabut.
Batang                  : batangnya berbentuk cekungan, menempelpipih. Peklepah menempel kuat. Lidah                                  daun pendek, seperti selaput dan tumbuh dalam rumpun. Batang seringkali                                  bercabang.
Daun                     : daun terdiri dari dua baris, tapi kasar pada tiap ujung. Pada pangkal helai daun                                  berambut.
Bunga                   : bunga, bulir menjari 3-5, merkumpul pada sisi poros bersayap dan bertunas. Anak                                 bulir berseling-seling, tersusun seperti genting


2. Rumput Merak (Themede arguens (L) Hack)
Nama umum
Indonesia:
Rumput merak
Inggris:
Christmas grass
Klasifikasi
Kingdom                        : Plantae (Tumbuhan)
Subkingdom                    : Tracheobionta (Tumbuhan berpembuluh)
Super Divisi                   : Spermatophyta (Menghasilkan biji)
Divisi                              : Magnoliophyta (Tumbuhan berbunga)
Kelas                               : Liliopsida (berkeping satu / monokotil)
Sub Kelas                        : Commelinidae
Ordo                               : Poales
Famili                              : Poaceae (suku rumput-rumputan)
Genus                              : Themeda
Spesies                            : Themeda arguens (L.) Hack

Deskripsi
Akar                       : memiliki akar serabut.
Batang                    : batang pada tanaman ini kaku dan ramping, ketinggian + 30- 90cm.
Daun                      : daunnya runcing ke ujung (acutus)
Bunga                    : bunga dapat berupa karangan panicula di akhirr pucuk
Buah                      : memiliki buah majemuk, jumlahnya relatif banyak.




3. Semanggi Gunung (Oxalis corniculata L.)


Nama ilmiah       : Oxalis corniculata L.
Nama umum       : Schavenclever
Nama local          : Cacalincingan

Klasifikasi
Kingdom                : Plantae
Divisi                      : Spermatophyta
Subdivisi                : Angiospermae
Kelas                      : Monocotyledonae
Bangsa                   : Poales
Famili                    : Oxalidaceae
Marga                    : Oxalis
Spesies                  : Oxalis corniculata



Deskripsi
Akar                       : memiliki akar tunggang.
Batang                    : batang tegak merayap dengan panjang 0,1-1,4 cm.
Daun                      : tangkai daun panjang 1,5-10 cm,
Bunga                    : dalam payung tunggal di ketiak dengan 2-8 bunga,
Buah                      : tangkai buah bengkok, buah tegak berbentuk garis dengan ujung menyempit,






4. Nanangkaan (Euphorbia hirta L.)
Nama umum
Indonesia : nanangkaan

Klasifikasi
Kingdom               : Plantae (Tumbuhan)
Subkingdom         : Tracheobionta (Tumbuhan berpembuluh)
Super Divisi         : Spermatophyta (Menghasilkan biji)
Divisi                    : Magnoliophyta (Tumbuhan berbunga)
Kelas                     : Magnoliopsida (berkeping dua / dikotil)
Sub Kelas             : Rosidae
Ordo                      : Euphorbiales
Famili                    : Euphorbiaceae
Genus                   : Euphorbia
Spesies                 : Euphorbia hirta L.



Deskripsi
Akar                       : memiliki akar tunggang, besar dan dalam.
Batang                  : pada batang, tegak, dengan tinggi sekitar 0,1-0,6 m dan berbulu di ujungnya
Daun                     : daun yang ada memanjang dengan pangkal miring dan pinggir bergerigi
Bunga                   : bunga berkumpul menjadi karangan bunga yang pendek
Buah                      : buahnya berbentuk kapsul





5. Putri Malu Besar (Mimosa invisa Maert ex colla)

Nama umum
Baret, rebah bangun, putri malu besar


Klasifikasi
Kingdom               : Plantae (Tumbuhan)
Subkingdom          : Tracheobionta (Tumbuhan berpembuluh)
Super Divisi          : Spermatophyta (Menghasilkan biji)
Divisi                     : Magnoliophyta (Tumbuhan berbunga)
Kelas                      : Magnoliopsida (berkeping dua / dikotil)
Sub Kelas              : Rosidae
Ordo                      : Fabales
Famili                    : Fabaceae (suku polong-polongan)
Genus                    : Mimosa
Spesies                  : Mimosa invisa Mar.




Deskripsi
Akar                       : Serabut.
Batang                  : Berbentuk silindris, berbulu banyak dan terdapat duri
Daun                     : Sangat sensitif oleh sentuhan, merupakan daun majemuk
Bunga                   : Aktinomorphik, poligamus.